IBU hamil
yang sedang hamil besar dilarang untuk melakukan perjalanan dengan pesawat
terbang bukan hanya karena alasan aturan penerbangan. Namun menurut dokter,
melakukan perjalanan panjang dengan pesawat pada saat hamil besar bisa memicu
kontraksi.
Seperti yang sampaikan dr Loli Sofyan, dokter jaga di
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Hang Nadim, Batam, perjalanan
udara dapat mengurangi oksigen yang dibutuhkan ibu dan janin. Hal ini dapat
memicu kontraksi, yang akan menyebabkan kelahiran tak diinginkan di atas
pesawat.
"Logikanya, saat bernapas di daratan kita tidak pakai
usaha. Tapi karena di udara oksigen sedikit, kita atau ibu hamil perlu energi
lebih untuk mendapatkan oksigen. Ketika oksigen kurang yang ditakutkan adalah
hipoksia yang akan mengganggu kerja tubuh bila terjadi dalam waktu lama,
misalnya dalam penerbangan jauh atau long flight," jelasnya, saat ditemui
di (KKP) Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepri, Kamis 21 April 2016.
Dampak yang tidak diharapkan tersebut memang mengancam
bila ibu hamil memaksakan diri untuk melakukan perjalanan jauh. Oleh sebab itu,
untuk penerbangan dengan jam terbang lebih dari empat jam melarang ibu hamil
dengan usia kandungan 32 bulan dan lebih untuk melakukan perjalanan, kata Romer
Simanungkalit, Health Quarantine KKP Hang Nadim, Batam.
"Aturan ICAO (International Civil Aviation
Organization) melarang ibu hamil dengan usia kandungan lebih dari 32 minggu
untuk mengikuti penerbangan lebih dari empat jam.Namun secara umum, semua
penerbangan baik yang short fligth maupun long flight akan melarang ibu dengan
kehamilan lebih dari 34 minggu mengikuti penerbangan," tambahnya.
0 komentar:
Posting Komentar