Rabu, 22 Maret 2017

Alur Perpanjangan Sewa Makam di TPU Rawamangun

Pada hari Rabu kemaren tanggal 22 Maret 2017, saya memperpanjang masa sewa makam anak saya untuk yang ke 2 kalinya. ada perubahan sangat singnifikan dalam perpanjangan ini, berikut langkahnya :
1. Persiapakan Fotocopi KTP/KK dan Asli surat sewa pemakaman terdahulu
2. lapor kebagian TU di kantor TPU Rawamangun
3. Mereka ada mengecek di data mereka, lalu membuat surat pengantar ke PTSP Kelurahan Rawamangun
4. Pengantar dari TPU di fotocopi 2 rangkap dan jangan lupa beli Materai 6000.
5. Setelah pengantar di fotocopi, kita kembali ke TPU untuk di stempel pengantar nya
6. Lalu kita ke PTSP kelurahan Rawamangun
7. Isi Formulir dan pake materai 6000
8. Lalu dapat resi pembayaran sewa Rp. 40.000,- untuk 3 tahun sewa
9. Lalu kita bayar ke Bank DKI di dekat TIPTOP Rawamangun, atau VIA ATM
10. Bukti bayar kita serahkan ke PTSP Kelurahan Rawamangun
11. Nanti akan keluar Surat Sewa Makam selama 3 tahun
12. Lalu kita fotocopi 1 rangkap dan diserahkan ke TPU Rawamangun
13. Selesai deh


Semoga Allah meringankan dosa yang meninggal.

Saalam

0 komentar:

Posting Komentar