Pada hari Rabu kemaren tanggal 22 Maret 2017, saya memperpanjang masa sewa makam anak saya untuk yang ke 2 kalinya. ada perubahan sangat singnifikan dalam perpanjangan ini, berikut langkahnya :
1. Persiapakan Fotocopi KTP/KK dan Asli surat sewa pemakaman terdahulu
2. lapor kebagian TU di kantor TPU Rawamangun
3. Mereka ada mengecek di data mereka, lalu membuat surat pengantar ke PTSP Kelurahan Rawamangun
4. Pengantar dari TPU di fotocopi 2 rangkap dan jangan lupa beli Materai 6000.
5. Setelah pengantar di fotocopi, kita kembali ke TPU untuk di...